Skip to content
Teguh Yuhono
Go back

RUU Hak Cipta dan Karya AI: Titik Terang Regulasi Data Latih di Indonesia

Perdebatan soal siapa pemilik karya yang dihasilkan kecerdasan buatan akhirnya mulai menemukan titik terang di Indonesia. RUU Hak Cipta yang tengah disiapkan DPR disebut memuat aturan khusus untuk karya AI, termasuk ketentuan pemanfaatan konten berhak cipta sebagai data latih model. Ini kabar yang dinanti pelaku industri kreatif sekaligus pengembang AI.

Selama ini banyak model AI dilatih memakai konten yang jelas dilindungi hak cipta tanpa mekanisme yang jelas. Kreator merasa dirugikan, sementara pengembang berada di wilayah abu-abu hukum. RUU ini mencoba menjembatani keduanya: memberi kepastian hukum atas karya AI, dan mengatur batas penggunaan karya manusia sebagai data latih. Arahnya sejalan dengan tren global — sejumlah negara juga tengah mendefinisikan ulang hak cipta di tengah gelombang kecerdasan buatan, sebagaimana dibahas dalam forum-forum internasional dan rekomendasi etika AI dari UNESCO yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, momentum ini juga datang dari dorongan pemanfaatan AI yang makin masif: dari UMKM yang diajak menembus pasar global hingga dunia usaha yang mulai serius berinvestasi di infrastruktur AI. Regulasi yang jelas justru menjadi fondasi agar adopsi itu tumbuh sehat — investor butuh kepastian hukum, kreator butuh perlindungan, dan pengembang butuh aturan main yang bisa diprediksi.

RUU ini baru tahap penyiapan, dan detail teknisnya masih bisa berubah. Namun arahnya menggembirakan: Indonesia tidak sekadar mengikuti arus, tapi mulai menyiapkan peta jalan agar AI tumbuh tanpa mengorbankan hak pencipta. Pantau terus perkembangannya.



Previous Post
IHSG Tertekan Harga Minyak, IPO Pelindo dan Suntikan Dana Ajaib Mewarnai Pasar Modal
Next Post
Ransomware dan Eksploitasi CVE: Ancaman Siber Menguat di Awal September 2026