FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia di kategori Secondary Emerging Market dalam pengumuman klasifikasi September 2026 yang dirilis 6 Oktober 2026. Indonesia tidak masuk dalam watch list, namun juga belum naik kelas ke Emerging Market penuh — untuk ketiga kalinya evaluasi kenaikan status ditunda.
Penundaan ini terkait belum rampungnya proses reformasi struktural yang digulirkan OJK bersama pemangku kepentingan. FTSE Russell menunggu evaluasi efektivitas reformasi pasar modal, mencakup empat kluster: likuiditas, keterbukaan informasi, batas minimum free float, dan tata kelola serta penegakan hukum.
Menariknya, meskipun status tidak naik, FTSE Russell memberikan acknowledgement positif atas langkah reformasi yang sudah berjalan. MSCI juga mengapresiasi progres serupa. Keduanya menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak sedang berjalan di tempat — hanya belum melewati ambang naik kelas.
OJK mengakui bahwa proses reformasi menimbulkan short-term pain: tekanan pada IHSG dan potensi net sell asing. Namun regulator menilai hal ini sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat kepercayaan investor global.
Bagi investor ritel, pesan utamanya jelas: jangan interpretasikan “masih Secondary” sebagai sinyal negatif permanen. Status Secondary Emerging Market berarti pasar sudah memenuhi persyaratan dasar investasi internasional. Penurunan ke Frontier Market — skenario terburuk yang pernah terjadi di Pakistan (2021) dan Maroko (2013) — tidak sedang terjadi saat ini.
Yang harus dipantau: pengumuman MSCI yang dijadwalkan November 2026, di mana status Emerging Market Indonesia akan dievaluasi kembali. Reformasi yang sudah berjalan — mulai dari pelaporan insidental baru berlaku 1 Oktober 2026 hingga aturan BEI — adalah fondasi untuk kenaikan kelas berikutnya.
Pasien pasar modal Indonesia sedang dalam proses penyembuhan. Bukan krisis. Reformasi.