Pada 6 Oktober 2026, FTSE Russell mengumumkan hasil klasifikasi tahunan untuk periode September 2026. Hasilnya jelas: Indonesia dipertahankan di kategori Secondary Emerging Market dan tidak masuk Watch List — daftar pemantauan yang menandai pasar dengan potensi perubahan klasifikasi.
Keputusan ini penting karena beberapa tahun terakhir MSCI dan FTSE Russell sama-sama menunda penyesuaian status Indonesia. Beleid baru OJK soal pencatatan dual listing saham emiten BUMN dan perubahan mekanisme pelaporan sempat memicu spekulasi reclassifikasi. Namun dalam evaluasi terakhir, kedua lembaga besar tetap mempertahankan status “secondary” tanpa menurunkan Indonesia ke Frontier Market.
Bagi investor domestik, status Secondary Emerging Market artinya dua hal. Pertama, dana pasif global — indeks tracker MSCI dan FTSE — tetap wajib mengalokasikan alokasi ke Indonesia dalam portofolio Emerging Market mereka. Aliran modal asing tidak hilang secara struktural. Kedua, ada ruang untuk upgrade ke Primary Emerging Market di tahun-tahun mendatang, asalkan BEI dan OJK menyelesaikan perbaikan regulasi yang disyaratkan.
Namun dalam jangka pendek, pasar tidak bereaksi antusias. Justru kabar baik ini datang di saat IHSG tengah tekanan dari faktor global. Investor yang sudah terlanjur kecewa dengan performa pasar 9 bulan terakhir cenderung menahan, bukan mengejar.
Pelajaran praktis: status indeks global adalah faktor struktural jangka panjang. Keputusan reclassifikasi bisa memakan waktu berbulan-bulan. Jangan jadikan pengumuman FTSE sebagai alasan entry atau exit. Tetap fokus pada fundamental emiten pilihanmu.