Skip to content
Teguh Yuhono
Go back

Lagu Buatan AI Dilarang di Australia: Gelombang Regulasi Baru bagi Industri Musik

Tahun 2026 membuktikan bahwa AI bukan lagi sekadar alat bantu produksi musik—AI sudah mampu menghasilkan lagu utuh yang bisa menyaingi karya manusia di chart resmi. ARIA (Australian Recording Industry Association) akhirnya mengambil sikap tegas: lagu yang sepenuhnya atau mayoritas dibuat oleh AI dilarang masuk chart musik Australia.

Keputusan ini bukan muncul dari kekosongan. Beberapa minggu sebelumnya, seorang DJ mengakui menggunakan AI untuk meremix lagu Madonna—hasilnya menduduki puncak chart Australia. Publik terpancing. Musisi protes. ARIA dinilai lambat merespons.

Di sisi lain, Twitch dan Amazon kini juga menghadapi gugatan hukum terpisah. Penggugat menuduh keduanya menggunakan konten livestream—termasuk pertunjukan musik live—untuk melatih model AI tanpa izin maupun kompensasi yang layak. Ini membuka front baru: bukan hanya siapa yang menciptakan musik, tapi juga dari mana data pelatihan AI itu berasal.

Apa yang terjadi di Australia menjadi cerminan bagi negara lain. Regulasi soal AI di sektor kreatif masih sporadis dan tidak konsisten. Tanpa kerangka hukum yang jelas, industri musik global bakal terus berjalan di area abu-abu—antara inovasi teknologi dan perlindungan hak pencipta.

Indonesia sendiri belum punya regulasi spesifik untuk musik yang dihasilkan AI. Yang ada baru sekadar aturan hak cipta umum. Momen ARIA ini bisa jadi bahan pertimbangan bagi regulator lokal untuk mulai merumuskan kebijakan yang lebih tegas.



Previous Post
Dollar Cost Averaging: Strategi Simpel Investasi di Pasar Modal Indonesia
Next Post
Serangan Siber Agustus 2026: Waspadai Kerentanan Keycloak dan Ancaman AI